Surat Edaran Nomor 471.13/2051/DUKCAPIL Tentang Penerbitan Surat
Keterangan sebagai Pengganti KTP-el maupun Surat Keterangan Telah
Terdata dalam Database Kependudukan
Surat Keterangan ini dapat dipergunakan untuk kepentingan Pemilu,
Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS,
Pernikahan dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar